- INDONESIA
Berkenaan dengan tema tentang pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai sumber energi yang terkandung dalam pesan (artikel) berjudul “Fenomena Nasionalisasi Sumber Daya dan Pengelolaan Dibawah Investasi” dalam bahasa inggris di www.darwinsaleh.com, saya berpandangan bahwa saya setuju karena data yang dipaparkan di artikel tersebut dibuat berdasarkan kenyataan dilapangan. Selain itu pendapat penulis yang menyatakan bahwa fokus perusahaan-perusahaan minyak besar di dunia haruslah tertuju pada eksploitasi dan penggarapan lahan sumberdaya yang sudah ada, bukannya mengeksplorasi sumberdaya lain karena faktor politik, ekonomi, dan efisiensi waktu.
Pada dasarnya sumber daya alam merupakan aset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.
Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita. Namun sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut.
Sumber daya yang menjadi kendala secara umum bisa dikategorikan kedalam sumber daya lahan, manusia, modal, teknologi, informasi dan energi. Sumber daya ini tidak lain merupakan faktor produksi atau masukan dalam suatu proses produksi. Jika faktor tenaga kerja, modal, informasi dan tek
nologi berasal dari manusia, maka yang merupakan pemberian alam adalah sumber daya dan energi.
Keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan me
ntah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi atau disebut juga sebagai proses produksi. Sumber daya manusia adalah yang terpenting, karena jika sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan berkualitas maka ia akan mampu mengolah SDA yang jumlahnya terbatas.
Salah satu kelemahan dari pengelolaan sumber daya alam dinegara-negara berkembang barangkali adalah usaha mengejar pertumbuhan ekonomi dengan cara menguras secara besar-besaran dari sumber daya alamnya tanpa memperhatikan akibat sampingan. Akibatnya mereka harus membayar mahal dengan semakin rusaknya lingkungan. Misalnya untuk membuat tambang suatu sumber daya alam yang berada di hutan, banyak hutan dan susunan tanahnya menjadi rusak akibat dipangkasnya tanah yang menutupi bahan tambang dan setelah itu hasil tambangnya diambil lokasi tempat penebangan tadi sampai berhektar-hektar dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi.
Dalam pembangunan memang selalu timbul apa yang disebut dengan “Backwasheffect”dimana akibatnya dari adanya pembangunan pada suatu tempat akan terjadi akibat negatif, tapi dalam hal ini usaha kita adalah meminimalkan efek negatif tersebut. Dibangunnya waduk-waduk juga dapat menimbulkan efek yang negative misalnya dalam bidang kesehatan dapat meledaknya jumlah hewan tempat hidup dari penyebab penyakit yang kita kenal dengan penyakit Schistomiasis, dimana cacing-cacing ini bertambah penyebarannya dengan bertambahnya populasi dari siput-siput.
Selain Faktor modal dan kemajuan teknologi adapun faktor sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi suatu Negara. Sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu Negara merupakan anugerah yang perlu disyukuri, sebab tidak semua Negara memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan lengkap. Sumber daya alam seperti hutan dengan segala isinya, hasil pertambangan sudah sewajarnya digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakatnya.
Dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan, sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis tinggi hendaknya tidak dieksploitasi. Sebab keberadaannya perlu dipikirkan untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai hasil hutan dijarah habis sehingga mengakibatkan hutan gundul dan pada gilirannya dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam haruslah dilakukan secara bertanggung jawab. Artinya harus dilakukan secara bijaksana untuk melestarikan persediaan sumber daya alam tersebut, sehingga generasi sekarang dan mendatang dapat menikmatinya.
Pengelolaan sumber daya alam haruslah sedemikian rupa, sehingga sumber daya alam itu selalu dapat ditingkatkan persediaannya melalui usaha eksplorasi dan eksploitasi, peningkatan efisiensi proses produksi serta dengan bantuan teknologi untuk dapat meningkatkan proses daur ulang. Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam pengelolaan sumber daya alam diperlukan suatu kebijakan yang bertanggung jawab.
Sumber daya yang menjadi kendala tersebut secara umum bisa dikategorikan kedalam sumter daya lahan, manusia, modal, teknologi, informasi dan energi. Sumber daya ini tidak lain merupakan faktor produksi atau masukan dalam suatu proses produksi. Jika faktor tenaga kerja, modal, informasi dan teknologi berasal dari manusia, maka yang merupakan pemberian alam adalah sumber daya dan energi.
Salah satu kelemahan dari pengelolaan sumber daya alam dinegara-negara berkembang barangkali adalah usaha mengejar pertumbuhan ekonomi dengan cara menguras secara besar-besaran dari sumber daya alamnya tanpa memperhatikan akibat sampingan. Akibatnya mereka harus membayar mahal dengan semakin rusaknya lingkungan. Misalnya untuk membuat tambang suatu sumber daya alam yang berada di hutan, banyak hutan dan susunan tanahnya menjadi rusak akibat dipangkasnya tanah yang menutupi bahan tambang dan setelah itu hasil tambangnya diambil lokasi tempat penebangan tadi sampai berhektar-hektar dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi.
The Dutch Disease
Fenomena ini telah menjangkiti banyak Negara yang memiliki sumberdaya berlimpah, salah satunya adalah Indonesia. Kenapa dinamakan Dutch disease? Cerita awalnya bermula pada Negara belanda yang saat itu merupakan Negara industri yang sedang berkembang. Di tengah perkembangan industri saat itu, ternyata belanda menemukan cadangan gas bumi yang melimpah di tanah airnya.
Indonesia adalah negara yang kaya. Kekayaan yang melimpah ruah entah itu berupa sumber minyak bumi, mineral, bijih besi, kekayaan laut, dan kekayaan unsur hara tanah air kita ternyata tidaknya menjamin kemakmuran negeri ini. Apakah penyebab dibalik semua ini? Kita telusuri satu persatu dari latar belakang sejarah perekonomiannya.
Setelah melewati masa-masa krisis moneter pada tahun 1997, Indonesia dililit utang yang berasal dari pinjaman pada bank dunia dan IMF. Pemerintah pada saat itu galau memikirkan bagaimana melunasi hutang pinjaman dari sana-sini, dari lembaga dunia maupun pemerintah asing. Kemudian pemerintah bekerjasama dengan memberikan perijinan pada pihak asing untuk ikut mengelola sumber daya yang sudah ada sebagai bentuk balas budi negeri ini selagi melunasi pinjaman.
Mengacu pada artikel yang ditulis di situs http://www.darwinsaleh.com yang berjudul Fenomena nasionalisasi sumberdaya dan pengelolaan SDA dibawah Investasi, saya berpendapat bahwa pengelolaan SDA dibawah kekuasaan asing merupakan umpan balik dari lemahnya keputusan pemimpin kita mengenai kebijakan pengelolaan SDA oleh asing saat itu yang berada dibawah pengaruh lilitan hutang akibat krisis. Pemerintah bersikap permisif kepada campur tangan asing untuk mengelola SDA kita yang seharusnya pada UUD 1945 sudah diatur sedemikian rupa agar anak-anak bangsa yang mengelolanya sendiri.
Mengapa Indonesia masih merasa kurang makmur padahal sudah ada turut campur pihak asing yang mengelola kekayaan alam kita? Salah satu sebabnya adalah: kurangnya kontribusi pihak asing baik secara langsung maupun tidak langsung kepada kaum pribumi yang dieksploitasi tempat tinggalnya. Mengapa bisa begitu? Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata ditemukan fakta di lapangan bahwa perusahaan asing yang mengeksploitasi negeri ini kurang memberikan manfaat timbal balik atau kontribusi kepada wilayah yang dieksploitasi kekayaan alamnya.
Mengapa harus bergantung pada asing sedangkan di negeri sendiri kita adalah raja? Apapun sudah tersedia, sarana prasarana, SDM memadai, maupun investor lokal. Negeri ini sudah terlena karena merasa sudah kaya dikarenakan sumberdaya yang melimpah ruah akan tetapi pengelolaannya yang kurang dan miskinnya mental yang membuat kita diperbudak oleh perasaan sudah merasa kaya itu sendiri. Saran dari penulis pribadi sebaiknya kita mengembangkan sumberdaya manusia sendiri yang berkualitas agar dapat mengolah kekayaan alam kita sendiri. Kalau nantinya sudah berhasil, tidak diragukan lagi fasilitas maupun dana berupa investasi akan datang dengan sendirinya baik dari dalam maupun dari luar negeri.
2.HAM
Hak Asasi Manusia
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
- Undang – Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
3. Wawasan Nusantara
Budaya Sunda adalah budaya yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda. Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjunjung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat Sunda adalah periang, ramah-tamah (soméah, seperti dalam falsafah someah hade ka semah), murah senyum, lemah-lembut, dan sangat menghormati orang tua. Itulah cermin budaya masyarakat Sunda.
Daftar isi [sembunyikan]
1 Budaya Sunda
1.1 Etos budaya
1.2 Nilai-nilai budaya
1.3 Kesenian
Budaya Sunda[sunting | sunting sumber]
Etos budaya[sunting | sunting sumber]
Kebudayaan Sunda termasuk salah satu kebudayaan tertua di Nusantara. Kebudayaan Sunda yang ideal kemudian sering kali dikaitkan sebagai kebudayaan masa Kerajaan Sunda. Ada beberapa ajaran dalam budaya Sunda tentang jalan menuju keutamaan hidup. Etos dan watak Sunda itu adalah cageur, bageur, singer dan pinter, yang dapat diartikan sehat, baik, mawas, dan cerdas. Kebudayaan Sunda juga merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu dilestarikan. Sistem kepercayaan spiritual tradisional Sunda adalah Sunda Wiwitan yang mengajarkan keselarasan hidup dengan alam. Kini, hampir sebagian besar masyarakat Sunda beragama Islam, namun ada beberapa yang tidak beragama Islam, walaupun berbeda namun pada dasarnya seluruh kehidupan ditujukan untuk kebaikan di alam semesta.
Nilai-nilai budaya[sunting | sunting sumber]
Kebudayaan Sunda memiliki ciri khas tertentu yang membedakannya dari kebudayaan–kebudayaan lain. Secara umum masyarakat Jawa Barat atau Tatar Sunda, dikenal sebagai masyarakat yang lembut, religius, dan sangat spiritual. Kecenderungan ini tampak sebagaimana dalam pameo silih asih, silih asah dan silih asuh; saling mengasihi (mengutamakan sifat welas asih), saling menyempurnakan atau memperbaiki diri (melalui pendidikan dan berbagi ilmu), dan saling melindungi (saling menjaga keselamatan). Selain itu Sunda juga memiliki sejumlah nilai-nilai lain seperti kesopanan, rendah hati terhadap sesama, hormat kepada yang lebih tua, dan menyayangi kepada yang lebih kecil. Pada kebudayaan Sunda keseimbangan magis dipertahankan dengan cara melakukan upacara-upacara adat sedangkan keseimbangan sosial masyarakat Sunda melakukan gotong-royong untuk mempertahankannya.
Kesenian[sunting | sunting sumber]
SambaSunda adalah grup musik etnik Sunda yang populer di Eropa
Budaya Sunda memiliki banyak kesenian, diantaranya adalah kesenian sisingaan, tarian khas Sunda, wayang golek, permainan anak-anak, dan alat musik serta kesenian musik tradisional Sunda yang bisanya dimainkan pada pagelaran kesenian.
Sisingaan adalah kesenian khas Sunda yang menampilkan 2–4 boneka singa yang diusung oleh para pemainnya sambil menari. Sisingaan sering digunakan dalam acara tertentu, seperti pada acara khitanan. Wayang golek adalah boneka kayu yang dimainkan berdasarkan karakter tertentu dalam suatu cerita pewayangan. Wayang dimainkan oleh seorang dalang yang menguasai berbagai karakter maupun suara tokoh yang di mainkan. Jaipongan adalah pengembangan dan akar dari tarian klasik. Tarian Ketuk Tilu , sesuai dengan namanya Tarian ketuk tilu berasal dari nama sebuah instrumen atau alat musik tradisional yang disebut ketuk sejumlah 3 buah.
Alat musik khas sunda yaitu, angklung, rampak kendang, suling, kacapi, goong, calung. Angklung adalah instrumen musik yang terbuat dari bambu yang unik enak didengar. Angklung juga sudah menjadi salah satu warisan kebudayaan Indonesia. Rampak kendang adalah beberapa kendang (instrumen musik tradisional Sunda) yang dimainkan bersama secara serentak. Seni Reak (kuda lumping) adalah sebuah pertunjukan yang terdiri dari empat alat musik ritmis yang berbentuk seperti drum yang terbuat dari kayu dan alas yang di pukul terbuat dari kulit sapi, yang di sebut dog-dog yang ukurannya beragam yaitu Tilingtit (ukuran kecil), Tung (lebih besar dari Tilingtit), Brung (lebih besar dari Tung), Badoblag (lebih besar dari Brung).
Ditambah oleh 1 alat musik ritmis bernama bedug yang dipikul dua orang dan ditambah lagi oleh satu alat musik melodis berupa Tarompet yang terbuat dari kayu yang melantunkan musik sunda sampai dangdut yang terkadang di temani seorang sinden. Seni reak ini menampilkan atraksi transendensi dunia metafisika ke dalam dunia profan yang disebut (kaul atau jadi, hari jadi) dan atraksi dari Bangbarogan. Bangbarongan adalah sebuah kostum yang digunakan oleh orang yang sedang kaul, terbuat dari kayu yang berbentuk kepala besar bertaring dan berwarna merah ditambah karung goni untuk menutupi tubuh sang pemakai. Seni ini terdapat di daerah Bandung Timur dari kecamatan Ujung Berung, Cibiru sampai dengan Kabupaten Sumedang.
4. Lagu Daerah Beserta Syairnya
- Manuk Dadali
Mesat ngapung luhur jauh di awang-awang
Meberkeun jangjangna bangun taya karingrang
Sukuna ranggaos reujeung pamatukna ngeluk
Ngapak mega bari hiberna tarik nyuruwuk
Saha anu bisa nyusul kana tandangna
Gandang jeung pertentang taya bandingannana
Dipikagimir dipikaserab ku sasama
Taya karempan kasieun leber wawanenna
chorus
Manuk Dadali manuk panggagahna
Perlambang sakti Indonesia Jaya
Manuk Dadali pangkakon carana
Resep ngahiji rukun sakabehna
Hirup sauyunan tara pahiri-hiri
Silih pikanyaah teu inggis bela pati
Manuk dadali ngandung siloka sinatria
Keur sakumna Bangsa di Nagara Indonesia
- Es Lilin
Es lilin mah didorong-dorong
dibantun mah dibantun ka Sukajadi
abdi isin dunungan samar kaduga
sok inggis mah aduh henteu ngajadi
Es lilin mah ceuceu buatan Bandung
dicandak mah geuning ka Cipaganti
abdi isin jungjunan duh bararingung
sok inggis mah aduh henteu ngajadi
Itu saha dunungan nu nungtun munding
digantelan geuning ku saputangan
itu saha dunungan ku ginding teuing
sing horeng mah aduh geuning jungjunan
Es lilin mah ceuceu dikalapaan
raosna mah geuningan kabina-bina
abdi alim dunungan paduduaan
sok sieun mah dibantun kamana-mana
Kamana mah geuningan ngaitkeun kincir
ka kaler mah ka kaler katojo bulan
kamana mah dunungan ngaitkeun pikir
moal paler geuningan da ku sabulan
- Bubuy bulan
Bubuy bulan sangray bentang
Panon poe
Panon poe disasate
Unggal bulan, unggal bulan
Unggal bulan abdi teang
Unggal poe,unggal poe
Unggal poe oge hade
Situ Ciburuy
laukna hese dipancing
Nyeredet hate
Ningali ngeplak caina
Duh eta saha nu ngalangkung
unggal enjing
Nyeredet hate
Ningali sorot socana
- Tokecang
Tokecang tokecang bala gendir tosblong
Angeun kacang angeun kacang sapependil kosong
Aya listrik di masigit meuni caang katingalna
Aya istri jangkung alit karangan dina pipina
Tokecang tokecang bala gendir tosblong
Angeun kacang angeun kacang sapependil kosong
- Cing Cangkeling
Dengkleung dengdek buah kopi raranggeuyan
Keun anu dewek ulah pati di heureuyan
Cing cangkeling manuk cingkleung cindeten
Plos ka kolong bapak satar buleneng
Kleung dengdek buah kopi rarang geuyan
Keun anu dewek ulah pati di heureuyan
Cing cangkeling manuk cingkleung cindeten
Plos ka kolong bapa satar buleneng
Daftar Pustaka: https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Sunda
azzamisme.wordpress.com
http://chandraham.blogspot.co.id/
Komentar
Posting Komentar