UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2016 - 2017
Sistem Informasi Akuntansi #
1. Alexander Bagas Saputra (30114784)
2. Arip Nuraripin (31114634)
3. Faiz Akbar Ramadhan (33114826)
4. Irvan Riyaya (35114479)
5. Qirana Rizka R (38114644)
6. Rangga Bijakkaloka (38114904)
7. Ridho (39114302)
8. Siti Mega Oriza (38114904)
9. Suci D. Putri (3A114472)
10. Wachid Yuliarman (3C114109)
Mabes Polri Bekuk
Pelaku Penipuan Jual Beli Online
- Tim Cyber
Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota
komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan.
Menurut Kanit Cyber
Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu
komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang
warga Qatar, Alqawani, pada 2010.
"Rabu dua
minggu lalu di Medan sudah tertangkap satu orang anggotanya oleh tim kita
sendiri, tim Cyber sini (Mabes). Namanya yang ditangkap, Christianto alias
Craig," ujar Sulistyo saat dihubungi, Selasa (1/3/2011).
Sementara, dua
pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah
Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi.
"Dua itu
pelaku utamanya. Alat bukti berupa buku tabungan BCA sudah disita dari para
pelaku. Waktu itu kita sudah geledah rumah dari 2 DPO itu," jelasnya.
Alqawani, seorang
warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi,
www.tunggalika nusandra dan nexianexpres pada Maret 2010.
Setelah memesan,
Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang
puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp 200 juta ke
nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang
Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali.
Polri telah
membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan
toko tersebut ke KBRI di Qatar. "Sementara korbannya kebanyakan warga di
Qatar. Satu orang ada yang tertipu Rp 200 juta untuk DP pembelian
kertas. Itu baru sementara. Seperti penipuan yang di Bali. Kalau pelaku
utamanya tertangkap, biasanya banyak korban yang melapor. Jadi bisa saja jumlah
kerugiannya banyak," tuntasnya.
Pada tahun 2011
Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang
anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit
Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus
memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang
warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak
kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan
kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi.
Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik
Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel
kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih
banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut.
Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi
kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah
korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com,
Jakarta)
· Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen
Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan
seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat
elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online,
tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri,
khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah
menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR
menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website
itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi
jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan
kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan
barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR
dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim
pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh
tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan
identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang
bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu
kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2
junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga
menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan
beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
BEBERAPA
KASUS YANG TELAH TERTANGKAP DALAM PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE
Penipuan
Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang
terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:
Korban
Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Tidak
adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak
ada lapaoran dari Korban.
Kesulitan
jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pihak
Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi
tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Cara
Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika
Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan caranya:
Catat
semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
Copy
semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
Laporkan
dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi
link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Contoh
Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
Pada
tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig,
seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut
Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus
memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang
warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak
kejahatan dunia maya ini masuk
dalam
Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad
Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang
tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010.
Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke
Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian
mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig
menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah
membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan
toko tersebut ke KBRI di Qatar.
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen
Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan
seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat
elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online,
tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar
negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes
Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR
menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website
itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi
jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan
kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR
mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang
dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan
klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh
tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan
identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang
bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu
kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal
28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu,
polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan
beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Situs
dan akun twitter kelompok hacker lizard squad dijebol
Serangkaian aksi serangan cyber yang
dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa
waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena
batunya.
Menurut yang dilansir laman Mirror, Jumat
(30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang
beralamatkan di lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah
dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok
hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik Lizard
Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah
dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami
menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia)
juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut
dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain
karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas
dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad
sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang
menakutkan di dunia maya.
Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan
dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan
Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung
jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game,
yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi
maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah
tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial
kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad.
Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder
dan Hipchat.
Mereka juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi
populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia
maya.
Otak Pembobol Kartu
Kredit Rp 80 M itu Eks Pegawai Bank & Residivis
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Reserse Mobile/Tanah Bangunan (Resmob/Tahbang) Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pembobolan kartu kredit
senilai Rp 80 miliar lebih. Kejahatan tersebut diotaki oleh mantan pegawai bank
swasta bernama Yudi Dwilianto (42).
"Yudi merupakan mantan pegawai bank yang pernah bekerja selama satu tahun
di salah satu bank swasta, tapi kemudian diberhentikan pada 2009," kata
Kepala Subdit Resmob/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herry
Heryawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Herry mengungkapkan, Yudi yang pernah menjabat sebagai investigator kartu
kredit di bank swasta itu mengetahui celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk
melakukan kejahatannya.
"Yudi mengetahui bagaimana cara mengambil identitas pada mesin EDC
(electronic data chapter)," kata Herry.
Dengan kepiawaiannya dalam mengkloning data pada T.ID (terminal identity) dan
M.ID (merchant identity), Yudi bekerjasama dengan komplotan penjahat kartu
kredit. Salah satu rekannya adalah residivis kasus yang sama yakni Ranan Pasca
Lolong (33).
"Yudi ini pernah terlibat kasus sama pada 2010. Saat itu, dia membobol
kartu kredit bank swasta senilai Rp 70 miliar," kata Herry.
Sementara Ranan juga tercatat pernah melakukan kejahatan di negara lain. Ia
pernah menjadi DPO 3 negara di Asia.
"R ini residivis, pernah ditahan di Singapura selama 3 tahun. Dia DPO 3
negara yaitu Singapura, Malaysia dan Taiwan dalam kasus refund transaksi
online," jelas Herry.
Dua kawanan ini kemudian bersindikat bersama 11 tersangka lainnya diantaranya
Firmansyah, Harun Wijaya, Yayat Ahdiyat, Husen Ibrahim, M Zen Sani, Haris
Mulyadi, Budi Hadiono alias Budi Zenos, Suparjo, Kusno alias Kusnandar dan Andi
Rubian.
Para tersangka melakukan kejahatan dengan cara melakukan pencurian data T.ID
dan M.ID mesin EDC yang terdapat di merchant SPBU di Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan. Dengan berpura-pura sebagai pegawai Bank Danamon, tersangka mengambil
mesin EDC yang rusak, kartu ATM dan PIN-nya SPBU.
"Pelaku mengaku sebagai petugas bank dengan membawa surat tugas
palsu," katanya.
Dalam kejahatannya itu, para tersangka berhasil mengeruk uang sebesar hampir Rp
1 miliar. "Bila dijumlahkan dengan kasus sebelumnya pada 2010 tersangka
diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI),
Farida Peranginangin mengatakan pihaknya telah menerima laporan modus tersebut
sejak 2010 lalu.
"Dan ini sudah di-follow up. Nah celah ini yang dimanfaatkan para pelaku,
tentunya industri dan kami harus melihat bagaimana kasus ini bisa
terjadi," kata Farida.
Dalam kesempatan itu, Farida juga mengimbau kepada merchant untuk lebih
berhati-hati dalam menerima transaksi kartu kredit. Bila kartu kredit nasabah
tidak bisa diakses dengan cara dip, patut dicurigai kartu tersebut bermasalah.
Kasus-kasus Cybercrime
Beberapa Kasus Cybercrime yang terjadi
disepanjang tahun 2015 antara lain:
1. Software Bajakan
Software bajakan memang
cukup menggoda para pengguna perangkat PC karena harganya yang sangat murah,
jauh di bawah banderol softwareasli berlisensi. Malah kini tak
sedikit pula software bajakan yang bisa didapat secara
cuma-cuma via internet. Namun dibalik itu semua softwarebajakan
berdampak sangat buruk bagi sistem keamanan komputasi. Presiden Direktur
Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro menyatakan bahwa 100% software bajakan
telah ditanami virus/malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.
Di tahun 2014 saja, perusahaan-perusahaan di Asia
Pasifik, termasuk Indonesia telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar
(sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang
disebabkan oleh penggunaan software palsu.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft
Indonesia hari ini, Rabu (17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah
menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama
memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Proses
penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini
berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16
Oktober 2014 kemarin.
2. Aksi Hacker Anonymous
Hacker Anonymous menjadi salah stau hacker paling
disegani, bahkan sempat menjadi nominasi Tokoh Berpengaruh versi Majalah Times
pada 2011. Anonymous mulai membentuk dirinya pada 2003, namun mereka mengaku
bahwa mereka bukanlah kelompok tertentu. Mereka adalah semua Internet Citizens
yang dipersatukan oleh sebuah nilai-nilai tertentu seperti mendukung kelompok
marjinal. Mereka beraksi kembali yaitu dengan
Ø 2 April 2015, melalui postingan
video berdurasi 3 detik mereka menyatakan akan melakukan penyerangan
besar-besaran untuk melemahkan israel
Ø 6 April 2015, membocorkan ribuan
akun twitter yang berafiliasi dengan ISIS. Akun yang terafiliasi dengan ISIS
sebanyak 46.000 dan terungkap oleh anonymous sebnayak 9.200 akun.
Ø 7 april 2015, membocorkan 150.000
nomer telepone, akun facebook, gmail dan hotmail dan menyerang situs milik
parlemen israel, Bank Nasional, Pengadilan dan Departemen Pendidikan Israel.
Contoh
Kasus Cyber Crime di Indonesia Tahun 2013
Sebanyak 2
pelaku kasus penipuan melalui internet kembali dibekuk Sub Direktorat Cyber
Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14 April lalu. Dengan modus memasang iklan
gratis penyewaan alat berat di sebuah website, pelaku mencantumkan profil
perusahaan PT Abhi Patra Mudawana beserta kontak yang terlihat serius untuk
mengelabui korbannya.
"Blog
yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban
hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban
karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Dari
penangkapan ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat. Namun, 2
di antaranya masih dicari keberadaannya alias DPO. " 2 pelaku masih pencarian yaitu WU
yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan
sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut,"
ungkapnya.
Untuk
diketahui, PT Abhipatra Mudawana dalam iklannya berpura-pura menyewakan dan
menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan
mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam.
Atas
penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami
kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah
ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan
Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat
1 UU ITE tentang perbuatan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Itulah berita yang dimuat oleh situs : http://news.liputan6.com/read/581676/polda-metro-ungkap-penipuan-online-sewa-alat-berat
Analisa
Kasus : Kasus di tahun 2013 ini hampir mirip dengan kasus di tahun 2012 yaitu
sama-sama kasus penipuan online dengan jeratan pasal28 Ayat (1) UU ITE No. 11
Tahun 2008.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di Indonesia didominasi oleh kasus
penipuan, baik penipuan lewat internet maupun telepon. Laporan yang diterima
polisi bukan laporan korban penipuan, melainkan sebatas laporan adanya praktik
penipuan.
Kepala
Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari
seluruh kasuscyber crime. "Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik
sekitar 30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan
kejahatan cyber lainnya," katanya saat ditemui Kompas.com di kantor
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut
Audie, kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya penggunaan
situs jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi kasus penipuan
yang marak terjadi.
Secara
keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus
di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini akan
terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun
jumlah kasus yang bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti. Audie
mengatakan bahwa penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih
terkendala masalah ruang. Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas.
Oleh karena itu, polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap
kasus penipuan semacam ini.
"Penanganannya
bisa cepat, sehari langsung tertangkap, bisa juga lama. Ada kasus yang
dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua
tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat ini
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat SMS. Jenis
penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan undian, pembayaran
uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan sebagainya. Audie
mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima polisi bukan berupa laporan
karena tertipu, melainkan laporan yang berisi informasi bahwa pelapor menerima
SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat
sekarang sudah mulai pintar. Kami hanya menerima laporan informasi saja, tanpa
adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan,
pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian
dan penawaran tiket murah.
7
Kasus “Hacking” Paling Heboh di 2014
Seiring
tahun berlalu, kasus hacking atau peretasan semakin sering terjadi. Kasus
peretasan umumnya bertujuan untuk mengambil data-data tertentu yang dimiliki
target. Tapi ada juga peretasan yang bertujuan menghancurkan data atau sistem
tertentu sehingga berdampak kerusakan digital.
Contoh
kasus peretasan yang menimbulkan kerusakan digital, pertama kali terjadi di
Arab Saudi serta Iran pada 2012 lalu. Saat itu komputer-komputer yang dipakai
industri minyak diserang oleh malware perusak sistem.
Sementara
itu kasus terbaru yang terjadi adalah peretasan Sony Pictures Entertainment
yang memicu ketegangan antara Amerika Serikat dengan Korea Utara pada 2014 ini.
Namun
Sony bukan satu-satunya. Sepanjang 2014 ini ada sejumlah peretasan menghebohkan
yang terjadi. Berikut ini lansiran KompasTekno dari Wired, Senin (29/12/2014),
tentang peretasan paling heboh yang pernah terjadi di dunia:
1.
Peretasan Sony Pictures Entertainment
Peretasan
terhadap Sony Pictures Entertainment terjadi pada 24 November 2014. Hari itu
para karyawan perusahaan perfilman itu menemukan kejutan aneh: sebuah gambar
tengkorak warna merah muncul di komputer-komputer mereka.
Bersama
dengan itu, tampil jua pesan bahwa ada rahasia perusahaan yang akan dibocorkan.
Email perusahaan pun ditutup, akses VPN bahkan Wifi dipadamkan seiring tim
admin IT mereka berusaha memerangi penyusup itu.
Pesan
hacker yang meretas Sony Pictures
Pesan
hacker yang meretas Sony Pictures
Selanjutnya
terjadi kehebohan besar. Kelompok peretas yang mengaku sebagai Guardian of
Peace (GoP) pun menyebarkan lebih dari 40GB data rahasia perusahaan tersebut.
Di
antara data yang bocor itu termasuk data medis karyawan, gaji, tinjauan
kinerja, bayaran untuk para selebriti, nomor jaminan sosial, serta salinan
beberapa film yang belum dirilis.
Ada
dugaan bahwa peretasan ini masih akan berbuntut panjang. Para peretas mengklaim
ada total 100 TB data yang berhasil mereka curi, termasuk seluruh database
email. Data 40GB yang sudah dibocorkan, hanyalah bagian kecil dari itu.
Terkait
peretasan ini, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pelakunya adalah Korea
Utara. Namun tuduhan itu dibantah. Bahkan negeri komunis itu sempat menawarkan
kerjasama untuk menyelidiki pelakunya.
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA: - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan dana nasabah sebuah bank. Modus pelaku
yakni dengan mengakses rekening korban setelah mengubah kartu telepon genggam
korban yang digunakan untuk m-Banking.
"Modus
operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengganti kartu telepon genggam
korban sehingga bisa mengakses token korban yang dikirim ke dalam sistem
perbankan di rekening milik korban," kata Kabid Himas Polda Metro Jaya
Kombes Awi Setiyono dalam keterangan, Monggu (5/6/2016).
Dua orang tersangka yang ditangkap yakni PSS (38), dan GS (39). Keduanya
ditangkap tanggal 20 Mei 2016 lalu.
Kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban bernama Rudi. Rudi kehilangan
sejumlah uang di rekeningnya setelah dibobol kedua pelaku.
"Tersangka GS ini mendapatkan data nasabah dari pelaku lain yang masih
dalam pengejaran. Satu data nasabah korban dibeli tersangka sebesar Rp 40
ribu," ujar Kombes Pol Awi.
Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS kemudian membuat KTP palsu
sesuai data-data korban dengan menggunakan foto tersangka PSS. KTP palsu itu
kemudian digunakan oleh tersangka PSS untuk mendatangi gerai sebuah provider.
"Tersangka PSS mendatangi gerai untuk mengajukan penggantian terhadap
kartu SIM korban," lanjut Kabid Humas.
Setelah kartu SIM korban diganti, tersangka GS kemudian menggunakan kartu SIM
tersebut untuk menerima token yang dikirimkan dari sistem perbankan rekening
milik korban.
"Tersangka PSS memperoleh imbalan Rp Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari
tersangka GS," lanjut Kombes Pol Awi.
Dari kedua tersangka polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir
perubahan layanan kartu, 1 buah SIM card baru, 2 buah SD card, 2 unit laptop,
16 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu ATM dan 15 buah
buku tabungan.
Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No.3
tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010
tentang TPPU.
Kepolisian
China Ikut Tangani Kasus Cybercrime Warganya
Wartakan.Com,
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya
sudah mengatakan kepada kepolisian Tiongkok, terkait penangkapan puluhan
warganya. Mereka diduga melakukan kejahatan cybercrime atau sibenertika,
bermodus penipuan dan pemerasan terhadap warga sebangsanya di wilayah RI.
Kepala
Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP
Herry Heyawan, menyampaikan jajarannya bersama kepolisian China mulai
menganalisa barang bukti yg ditemukan, merupakan alat-alat komunikasi.
"Polisi
Tiongkok telah berada di Indonesia. Kita mengajak mereka sama-sama menganalisa
bukti yg kalian sita, alat komunikasi, dan buku panduannya," kata Herry di
salah sesuatu lokasi penggrebekan ketika jumpa pers, Jalan Duta V, Pondok
Indah, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Selain
itu, kepolisian China juga mulai menyelidiki barang bukti yg ditemukan Tim
Jatanras, buat mengetahui siapa korban-korban penipuan sindikat ini.
"Polisi
China juga mulai mendata nama-nama korbannya bagi kemudian dicocokkan dengan
warganya, apakah benar menjadi korban penipuan," imbuh Herry.
Menurut
Herry, 27 warga China-Taiwan yg ditangkap pada Sabtu siang 23 Mei mulai
diserahkan ke pihak imigrasi Jakarta Selatan, buat menjalani pemeriksaan
terkait dokumen perjalanan mereka. 2 Orang lainnya ditahan Direktorat Narkotika
Polda Metro Jaya, karena memiliki narkoba macam heroin, sabu, dan ekstasi.
"Dari
29 WNA yg kalian temukan, ada 27 orang yg kalian serahkan ke kantor Imigrasi
Jakarta Selatan dan 2 yang lain yg membawa narkoba, kami serahkan ke
Ditnarkotika buat kalian lanjutkan ke tahap penyidikan," tandas Herry.
Polisi
Minta Imigrasi Bersinergi
Polisi
meminta pihak imigrasi turut bersinergi memberantas sindikat kejahatan
sibernetika yang berasal China-Taiwan, yg memanfaatkan wilayah RI sebagai
tempat beroperasi. Dalam sebulan terakhir, polisi menggeledah 6 lokasi
kejahatan sibernetika di kawasan mewah Jabodetabek.
Puluhan
WN China-Taiwan dibekuk dari 4 tempat merupakan Cilandak, Pantai Indah Kapuk
(PIK), Pondok Indah, dan Kemang Selatan. Sementara polisi tidak menemukan
pelaku lainnya di kawasan Sentul dan Jalan Kemang V ketika penggeledahan,
karena mereka kabur lebih dahulu.
"Pak
Dir (Reskrimum) mengatakan seluruh stakeholder harus menciptakan sinergitas
antarlembaga. Kejahatan internasional ini berproses dari hulu ke hilir. Langkah
yg diambil polisi merupakan menangkap, cuma penindakan di hilir. Artinya,
stakeholder yg bertugas di hulu harus mengupayakan tindakan preventif. Termasuk
pihak imigrasi," ujar Herry.
Menurut
Herry, pihak imigrasi bertugas melakukan upaya preventif dalam menangani tindak
kejahatan yg dikerjakan WNA di wilayah RI. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Kemigrasian disebutkan dua tugas dan wewenang pihak imigrasi, di
antaranya 'pengaturan penjamin sebagai pihak yg bertanggungjawab atas
keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia'.
Pada
butir selanjutnya disebutkan juga 'perluasan perspektif pengawasan keimigrasian
merupakan pengawasan yg berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yg
menyertakan tim pengawasan dari badan atau instansi pemerintah terkait, serta
penguatan fungsi intelijen keimigrasian'.
Polisi
kembali mengungkap sindikat kejahatan cybercrime jaringan China-Taiwan di
sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan. 29 Penghuni yg
berkewarganegaraan Tiongkok, terdiri dari 17 pria dan 12 wanita diamankan.
Kasubdit
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan
sebelumnya mengatakan, penggrebekan kali ini adalah hasil pengembangan dari
penggrebekam di Pantai Indah Kapuk (PIK) pada 12 Mei lalu.
Herry
menjelaskan, kejahatan sibernetika yg dilalukan sindikat ini sama dengan
sindikat Tiongkok yg ditangkap sebelumnya, merupakan melakukan penipuan dengan
memanfaatkan teknologi internet, tepatnya Voice of Internet Protocol (VoIP)
terhadap warganya sendiri di daratan Tiongkok.
Polisi
menemukan puluhan laptop, telepon, dan modem di lantai dasar rumah bertingkat 2
tersebut. Barang bukti kejahatan ini sama dengan penggerebekan di PIK dan
Cilandak. Mereka membuat menara pemancar sinyal di genteng rumah.
Selain
itu, polisi juga menemukan narkotika macam sabu yg disimpan dalam plastik klip
kecil, 4 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 365 juta, serta dokumen perjalanan
para tersangka ketika menyisir segala sudut rumah.
Komentar
Posting Komentar